
RedMOLBINJAI.ID | BINJAI – Di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan, Polres Binjai melalui Satres Narkoba bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika. Sebanyak 11 pria yang diduga kuat sebagai bandar berhasil diringkus dari sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Binjai dan sekitarnya.
Kesebelas tersangka masing-masing berinisial AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET (27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang langsung direspons oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Berawal dari Laporan Warga
Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Ismail Pane memerintahkan tim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam kurun waktu berbeda, tim berhasil meringkus para tersangka di sembilan TKP.
Sembilan TKP, Sebelas Tersangka
Penangkapan dilakukan di sejumlah titik, antara lain:
- TKP-1: Jalan Jend. Gatot Subroto Gg. Musholla, Kecamatan Binjai Barat – AD (45) diamankan, Jumat (13/2) pukul 18.30 WIB.
- TKP-2: Dusun Seroja, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat – A (31), Sabtu (14/2) pukul 20.00 WIB.
- TKP-3: Jalan Jend. Sudirman Gg. Damai, Kecamatan Binjai Kota – TET (27), Minggu (15/2) pukul 02.30 WIB.
- TKP-4: Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat – LA (23), Rabu (18/2) pukul 21.30 WIB.
- TKP-5: Jalan Musholla Gg. Apel, Sukaramai – YHA (27) dan AS (22), Jumat (20/2) pukul 21.30 WIB.
- TKP-6: Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang – P (46), Sabtu (21/2) pukul 00.15 WIB.
- TKP-7: Jalan T. Imam Bonjol, Rambung Timur, Binjai Selatan – IRH (54), Sabtu (21/2) pukul 21.00 WIB.
- TKP-8: Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Binjai Timur – IR (49), Sabtu (21/2) pukul 02.30 WIB.
- TKP-9: Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Tunggorono – MCG (21) dan NP (22), Senin (24/2) pukul 17.00 WIB.
Barang Bukti Diamankan
Dari keseluruhan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
- Sabu-sabu seberat 12,8 gram
- 1 butir pil ekstasi
- Uang tunai Rp293.000
- 5 unit telepon genggam
- 2 unit sepeda motor
AKP Ismail Pane menegaskan, kesebelas tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Komitmen Berantas Narkoba di Bulan Suci
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih di bulan Ramadhan saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Momentum Ramadhan justru menjadi penguat semangat untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kasi Humas.
Langkah tegas ini menjadi pesan keras bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik peredaran barang haram, meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Polres Binjai memastikan operasi dan pengembangan jaringan akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Reporter: Zulkarnain Idrus
