Penggeledahan di Jalan Sei Petani Lingkungan X Disorot: Polisi Harus Terbuka Soal Plastik Dalam Kotak yang Diduga Berisi Pil Ekstasi

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.ID |  BINJAI – Penanganan kasus sabu 2 kilogram yang menyeret Sekjen GRIB Deli Serdang berinisial PT kini memasuki babak yang semakin disorot publik. Penggeledahan di rumah pasangan suami istri TJ dan YN di Jalan Sei Petani Lingkungan X, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara, justru memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi aparat penegak hukum.

Samsul, saksi lingkungan yang hadir saat penggeledahan, menyebut dirinya melihat 9 butir pil yang disebut sebagai ekstasi serta sisa sabu bekas pakai pada plastik klip. Ia juga mengungkap adanya satu plastik dalam kotak yang diduga berisi pil ekstasi dalam jumlah banyak.

Namun yang menjadi sorotan, saksi mengaku tidak melihat secara rinci isi plastik tersebut.

“Saya tidak begitu jelas melihat isinya,” ujarnya.

Lebih menguatkan kecurigaan publik, saksi juga mengaku mendengar ucapan salah satu oknum aparat yang mengatakan, “ada lagi,” saat proses penggeledahan berlangsung. Pernyataan ini menjadi krusial. Apa yang dimaksud dengan “ada lagi”? Apakah seluruh barang bukti sudah diperlihatkan secara terbuka kepada saksi? Ataukah ada temuan lain yang belum dipaparkan secara resmi?

Usai penggeledahan, Samsul mengaku dijemput dan dibawa untuk pemeriksaan lanjutan ke Polres Deli Serdang. Kondisi itu sempat membuat keluarga dan warga Lingkungan X panik karena tidak mengetahui secara jelas keberadaannya.

RedMOLBINJAI.ID menilai, dalam perkara besar yang menjadi perhatian publik, tidak boleh ada ruang abu-abu. Transparansi saat penggeledahan adalah kewajiban, bukan pilihan. Setiap barang yang ditemukan wajib diperlihatkan secara terbuka kepada saksi, dihitung di tempat, dicatat detail dalam berita acara, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masyarakat kini bertanya-tanya, mengapa pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci keberadaan plastik dalam kotak yang diduga berisi pil ekstasi dalam jumlah banyak sebagaimana disebut saksi? Jika memang ada, berapa jumlah pastinya? Bagaimana status hukumnya? Mengapa tidak dijelaskan secara gamblang ke publik?

Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH., MH., menegaskan bahwa setiap penggeledahan harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas penuh.

“Barang bukti harus dibuka dan diperlihatkan di hadapan saksi. Jika ada yang tidak transparan, itu berpotensi menjadi celah hukum dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

RedMOLBINJAI.ID menekankan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun dari keterbukaan dan profesionalitas. Jika ada temuan tambahan, sampaikan secara jelas. Jika tidak ada, klarifikasi secara resmi.

Diam bukan solusi. Publik berhak tahu.


Redaksi: RedMOLBINJAI.ID

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!