
RedMOLBINJAI.ID | BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T (27) yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diringkus petugas di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Saat melakukan pemantauan di Jalan Pimpong, petugas mendapati seorang pria duduk di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih menyala di situasi jalan yang relatif sepi. Gerak-gerik mencurigakan itu memancing naluri petugas untuk mendekat dan melakukan pemeriksaan.

Namun sebelum sempat ditegur, pria tersebut justru tancap gas dan mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan dan gerak cepat tim Satres Narkoba, tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi awal.
Dari hasil penggeledahan terhadap T (27) yang diketahui berdomisili di Jalan Binjai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 5,63 gram
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo
- 1 (satu) buah kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Freego BK 6986 AMD
Modus menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok diduga untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

“Atas perbuatannya, T (27) dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus konsisten dan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Binjai. Ini komitmen tegas kami dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar AKP Junaidi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Zulkarnain Idrus
