Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Ekstasi, Modus Antar Pesanan di Tandem Hilir

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.ID | BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi berhasil diciduk di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., terkait aktivitas mencurigakan sekelompok IRT yang diduga aktif mengedarkan narkoba di wilayah Tandem Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas memperoleh fakta bahwa para pelaku tergabung dalam sebuah kelompok yang siap mengantarkan pesanan narkoba, khususnya ekstasi, langsung ke tangan pembeli.

Tak ingin kecolongan, petugas melakukan penyamaran. Tepat pada Jumat dini hari (23/2/2026) pukul 00.10 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari tangan para terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat netto 3,75 gram, dua unit handphone Android merk Vivo, satu unit iPhone warna ungu, serta dua unit sepeda motor masing-masing bernopol BK 5026 AKK dan BK 2556 AEJ yang diduga digunakan untuk operasional pengantaran narkoba.

Adapun identitas keempat IRT yang diamankan yakni K (28), R (26), dan VFA (26) yang berdomisili di Desa Tandem Hilir, serta J (28) warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

“Keempat tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” tegas AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.

“Polres Binjai mengapresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang mau bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba. Sinergi ini sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!