
RedMOLBINJAI.id | Langkat – Penangkapan seorang bandar judi togel di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, bukan sekadar pengungkapan kasus kriminal biasa. Peristiwa ini membuka kembali tabir praktik perjudian yang diduga telah lama beroperasi di tengah pemukiman warga, seolah kebal dari pengawasan hingga akhirnya tersentuh hukum setelah tekanan laporan masyarakat.
Polres Binjai mengamankan DB (45), seorang petani yang diduga berperan sebagai bandar togel, pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB. Penangkapan dilakukan setelah aparat memastikan kebenaran informasi warga yang resah terhadap aktivitas perjudian yang dinilai merusak ekonomi keluarga dan memicu penyakit sosial lainnya.
Ironisnya, praktik togel ini disebut-sebut bukan fenomena baru. Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut kerap berlangsung terang-terangan, namun baru dihentikan setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik perjudian yang merongrong ketertiban sosial.
“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk perjudian,” tegas AKBP Mirzal, Selasa (20/1).
Namun, barang bukti yang disita justru memunculkan pertanyaan serius. Polisi mengamankan blok kupon togel, belasan lembar kupon pembelian, buku rumus togel, catatan angka keluar, rekap togel Hongkong, handphone operasional, serta uang tunai hampir satu juta rupiah. Rangkaian barang bukti ini mengindikasikan aktivitas perjudian yang terstruktur, berkelanjutan, dan bukan berskala kecil.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pengamanan di malam hari.
“Setelah penyelidikan memastikan kebenaran informasi, Kanit Reskrim bersama Tim Cobra bergerak ke TKP dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia.

Kasus ini memantik pertanyaan publik yang lebih luas:
Jika praktik togel ini telah berjalan lama, sejauh mana pengawasan di tingkat lingkungan? Apakah praktik serupa masih beroperasi di desa lain? Dan siapa pihak yang selama ini diuntungkan dari pembiaran tersebut?
Penangkapan DB juga menegaskan bahwa perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang menggerogoti pendapatan keluarga kecil, menjerat warga dalam lingkar utang, dan menciptakan ketergantungan semu atas harapan palsu “angka keberuntungan”.
Kini, tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Binjai menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari penindakan berkelanjutan. Masyarakat diminta tidak takut melapor, sementara aparat diharapkan tidak berhenti pada satu nama, tetapi menelusuri kemungkinan jaringan, alur setoran, dan aktor lain yang membuat perjudian tumbuh subur di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras: ketika hukum bergerak, tak ada lagi ruang aman bagi perjudian—terlebih jika praktik tersebut merampas masa depan keluarga kecil atas nama “angka dan harapan palsu”.
Redaksi: RedMOLBINJAI.id
Editor: Zulkarnain Idrus
