Bobol Bengkel Lewat Atap Toko, Pelaku Dibekuk Polres Binjai: Aksi Licik RH “Bonting” Berakhir di Sel Tahanan

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.id | BINJAI – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara licik dengan membobol atap toko akhirnya berujung di balik jeruji besi. Polsek Binjai Barat Polres Binjai berhasil meringkus RH alias Bonting (53), pelaku pencurian di sebuah bengkel sepeda motor milik Aguan, yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Peristiwa tersebut terbongkar pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat Suyanto (47), pekerja bengkel yang berdomisili di Jalan Rukam, Binjai Barat, datang untuk membuka usaha. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati atap seng bengkel telah dirusak dan terbuka, tanda jelas bengkel telah disatroni maling.

Pengecekan pun dilakukan. Hasilnya, bengkel dalam kondisi porak-poranda dan sejumlah barang bernilai ekonomi tinggi raib digondol pelaku. Di antaranya 31 botol oli mesin, 11 baterai, 2 hekter tembak, 2 trombol, 5 mangkuk setang, 3 gigi tarik, 6 ban dalam, 7 ban luar, 6 set sepatu rem belakang, 6 kotak jari-jari, hingga satu set kunci L bintang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan segera melapor ke Polsek Binjai Barat. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Kerja keras petugas membuahkan hasil. RH alias Bonting akhirnya diciduk di Jalan Sukadamai Lingkungan V, Kecamatan Binjai Barat, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Lebih parahnya lagi, hasil curian tersebut telah dijual untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak atap bengkel dan barang hasil curian sudah dijual,” tegas Kapolsek.

Saat ini, RH alias Bonting telah diamankan di Ruang Tahanan Polsek Binjai Barat dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan.

Hal senada disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi. Ia menegaskan bahwa pelaku kini resmi berstatus tersangka dan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di wilayah Binjai: aksi kriminal sekecil apa pun tidak akan luput dari kejaran aparat penegak hukum.

Reporter: Agus Sidarta
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!