RSU Ratu Mas Terancam Pidana: Upah Mangkrak, Izin Bermasalah – Pemerintah Kota Binjai Ditantang Tegas!

Admin RedMOL
0
Rumah sakit Umum Ratu Mas Binjai
RedMOLBinjai.id | Binjai – Dugaan pelanggaran hukum dan perizinan di RSU Ratu Mas kini menjadi sorotan publik. Rumah sakit swasta ini disebut-sebut menahan upah tukang bangunan lebih dari satu tahun dan beroperasi tanpa izin yang lengkap, sehingga berpotensi dijerat sanksi pidana dan administratif.

Puluhan massa dari Gerakan 08 menggelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Perizinan, dan Perdagangan Kota Binjai pada Senin (23/9/2025), kemudian berlanjut ke Kantor Wali Kota Binjai pada Selasa (30/9/2025). Massa menuntut pemerintah daerah untuk bertindak tegas, menegakkan hukum, dan memastikan hak pekerja dibayarkan.
Aksi Demo masyarakat dan mahasiswa
Koordinator aksi, Pangeran Siregar, menegaskan:

"Tidak membayar upah tukang bangunan adalah pelanggaran nyata UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ditambah beroperasi tanpa izin lengkap, RSU Ratu Mas telah melanggar aturan perizinan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa masuk ranah pidana.”

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kota Binjai, Drs. Hamdani Hasibuan, ketika dikonfirmasi menyebut:

"Pada saat itu sudah kita terima langsung, namun hingga saat ini (2/10) laporannya belum kami terima.”
Koordinator Aksi 
Pangeran membantah keras:

"Tidak perlu laporan tambahan. Fakta pelanggaran sudah jelas. Pemerintah jangan berlindung di balik administrasi, hukum harus ditegakkan sekarang!”

Sementara pihak RSU Ratu Mas, dr. Renata Sp.OG, ketika dikonfirmasi via WhatsApp bungkam, dan melalui telepon menyebut aksi sebagai “berita bohong” (2/10), yang justru memicu kemarahan publik.

Para ahli hukum menegaskan, RSU Ratu Mas bisa dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin operasional, jika terbukti menahan upah pekerja dan melanggar perizinan.
Aksi demo didepan Balai Kota Binjai
Gerakan 08 menegaskan akan terus mengawal kasus ini:

"Kami tidak akan berhenti sampai hak tukang bangunan dibayarkan penuh. Tidak ada institusi yang kebal hukum, termasuk RSU Ratu Mas. Pemerintah harus bertindak tegas!”

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah Kota Binjai dalam menegakkan hukum dan melindungi hak pekerja di sektor pelayanan kesehatan.

Redaksi: RedMOLBinjai.id

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!