Pencuri Motor di Perumnas Berngam Tumbang! Polsek Binjai Kota Bekuk BAG alias ADE, Dijerat Pasal 363 KUHP Ancaman 7 Tahun Bui

Admin RedMOL
0

RedMOL.id | BINJAI — Aparat Polsek Binjai Kota di bawah komando Polres Binjai bergerak cepat dan tepat. Seorang pria berinisial BAG alias ADE (52) berhasil diringkus setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Perumnas Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

Pelaku ditangkap Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Gugus Depan LK.II, tak jauh dari lokasi kejahatannya sendiri. Keberhasilan ini menegaskan kesigapan penyidik Polsek Binjai Kota dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.

Kronologi Pencurian: Aksi Nekat di Teras Rumah Korban

Kasus ini bermula pada Selasa (14/10/2025) pukul 07.30 WIB, saat korban Risnawati (30) baru pulang dari rumah orang tuanya dan memarkirkan Honda Vario BK 5463 AFS di teras rumahnya di Jalan Gugus Depan LK.II.
Setelah memastikan stang motor terkunci, korban masuk ke rumah dan menggantung kunci motor di dekat pintu.

Namun, saat tengah menyiapkan sarapan, korban mendengar suara motor menyala — dan melihat seseorang membawa kabur motornya. Bersama suaminya, korban berteriak “Maling!” dan berupaya mengejar hingga ke Jalan Samanhudi, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Korban lalu mendatangi Polsek Binjai Kota untuk membuat laporan resmi.

Penyidik Bergerak Cepat: Dari TKP ke Penangkapan

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati, S.H., M.H., langsung memerintahkan unit reskrim untuk melakukan olah TKP, pengumpulan saksi, dan penelusuran bukti.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, penyidik akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang masih berkeliaran di sekitar wilayah Berngam.

Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penangkapan terukur terhadap BAG alias ADE, yang kemudian digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa intensif.

Penegakan Hukum Tegas: KUHP Jadi Landasan Utama

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.

> “Tersangka terbukti melakukan pencurian di rumah korban, sehingga kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Junaidi.

Ia menambahkan, langkah cepat penyidik merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan.

> “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara objektif. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Binjai,” ujarnya.

Pesan Tegas untuk Publik

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada, bahkan saat memarkir kendaraan di rumah sendiri. Sementara bagi para pelaku kejahatan, pesan hukum sudah jelas — KUHP tidak akan memberi ruang kompromi bagi pelanggar hukum.

Kini, BAG alias ADE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat.

? Reporter RedMOL.id |
? Sumber: Humas Polres Binjai 
?Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!