
Binjai – RedMOLBinjai.id | Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,1 miliar yang dikerjakan PT JOGERPA di Kota Binjai berubah menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang membentang dari Jalan Teuku Umar (Binjai Timur) hingga Jalan Wahdin, Jalan Baskom, Jalan Talam, sampai Jalan Amir Hamzah (Binjai Utara), diduga sarat pelanggaran teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Fakta Lapangan: Asal Jadi, Abaikan Juknis
Investigasi di lapangan menemukan sejumlah penyimpangan serius:
Kedalaman galian pipa tidak sesuai standar teknis.
Material urug asal pakai, tidak menggunakan pasir pilihan atau sirtu sebagaimana diwajibkan.
Pemadatan tanah dikerjakan asal-asalan, rawan amblas dan merusak jalan.
Pekerja tanpa APD, melanggar aturan K3 dan UU Ketenagakerjaan.
Proyek vital ini seolah hanya dikerjakan untuk menggugurkan kewajiban, bukan membangun infrastruktur yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

Aspek Hukum: Indikasi Korupsi Menguat
Praktisi hukum Ahmad Zulfikar, SH menegaskan bahwa pelanggaran juknis dalam proyek bernilai miliaran rupiah tidak bisa ditoleransi.
> “Kalau juknis diabaikan, itu jelas perbuatan melawan hukum. Mutu dikorbankan berarti uang rakyat diselewengkan. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus turun, bukan basa-basi,” tegas Zulfikar.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, siapa pun yang memperkaya diri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara bisa dijerat pidana berat. Selain itu, Pasal 359 KUHP menegaskan kelalaian yang mengancam keselamatan publik juga dapat dipidana.
Dengan demikian, kontraktor maupun pejabat pengawas proyek berpotensi terseret ke ranah pidana, bukan sekadar dikenai sanksi administratif.

PUPR Binjai Tutup Mulut, Publik Makin Geram
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait lemahnya pengawasan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Binjai, Royto, memilih bungkam. Awak media yang mencoba meminta penjelasan malah mendapat intimidasi lewat pihak perantara yang disebut sebagai “kurirnya”.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada yang sedang ditutup-tutupi?

Publik Desak Transparansi
Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Transparansi dan keberanian untuk menindak menjadi taruhan.
Apakah proyek SPAM Rp 8,1 miliar ini akan dibongkar tuntas hingga ke akar dugaan korupsi? Atau lagi-lagi hanya berakhir sebagai “lubang gelap” praktik busuk pembangunan di daerah?
Redaksi | RedMOLBinjai.id
Editor | Zulkarnain Idrus
