
Binjai – RedMOLBinjai | Pengerjaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai kontrak mencapai Rp 8,1 miliar yang membentang di sepanjang Jalan Teuku Umar Kecamatan Binjai Timur, hingga di beberapa ruas lain seperti Jalan Wahdin, Jalan Umar/Baskom/Talam, dan Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, pekerjaan galian pipa tersebut dinilai tidak sesuai dengan bestek (spesifikasi teknis) yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Lebih miris lagi, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta standar keselamatan kerja konstruksi.

Sejumlah pihak menilai, vendor pelaksana proyek seharusnya diaudit secara menyeluruh. Instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), juga diminta tidak tutup mata dalam hal pengawasan, mengingat proyek bernilai miliaran rupiah ini bersumber dari uang rakyat.
Praktisi hukum, Ahmad Zulfikar, SH, memberikan pernyataan keras terkait hal tersebut. Menurutnya, kelalaian dalam penerapan standar pekerjaan dan keselamatan bisa berimplikasi hukum.

“Vendor dan pihak pengawas harus bertanggung jawab. Jika pekerjaan tidak sesuai bestek serta melanggar aturan ketenagakerjaan, maka ini berpotensi masuk ranah hukum. Instansi terkait jangan hanya jadi penonton, harus ada langkah tegas dalam pengawasan,” tegas Zulfikar.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur kewajiban penyedia kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja. Sementara itu, bila ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian publik, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Jasa Konstruksi juga dapat diterapkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Reporter: Zulkarnain Idrus
