
Binjai | RedMOLBinjai.id – Publik kembali diguncang oleh skandal hukum yang mencoreng integritas aparat penegak hukum. Kasus penculikan berdasarkan LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut yang dilaporkan Sri Muliani sejak Desember 2022, membeku tanpa kejelasan hingga 2025. Kini, dugaan makin tajam bahwa kasus tersebut diarahkan ke Restorative Justice (RJ) yang sarat kepentingan dan aroma uang!
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan tertanggal 24 April 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Lindy Sarmela
Abdul Rahman
Sri Ulina
Peganinta Sitepu
Sandi Oni Permadani Perkasa
Ewin Risman Sitepu
Namun, yang mengejutkan, tidak ada proses penahanan, tidak ada pengadilan, tidak ada transparansi. Justru muncul sinyal kuat bahwa kasus dipaksakan "selesai" melalui skema RJ.

đ°Restorative Justice atau Restorative Jual-Beli?
Dugaan permainan kotor semakin kuat setelah informasi mencuat mengenai pertemuan "tertutup" antara dua wanita dan satu pria—salah satunya tersangka—dengan segepok uang di tangan. Proses ini terjadi di luar mekanisme hukum yang seharusnya terbuka dan diawasi publik.
đ§ 3 Tahun Membeku di Polres Binjai!
Surat pemberitahuan kepada pelapor baru muncul pada 2025, setelah 3 tahun tidak ada kejelasan! Tiba-tiba, muncul dalih bahwa laporan bisa diselesaikan lewat Restorative Justice, meski telah ditetapkan 6 tersangka.
đ Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam, Diduga Lindungi Proses Busuk!
Upaya konfirmasi oleh beberapa media, termasuk RedMOLBinjai.id, terhadap Kapolresta Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo dan Kasat Reskrim, sama sekali tidak dijawab. Diam ini bukan netral—tapi mencurigakan.
đĽ Tanggapan Pedas dari Praktisi Hukum Nasional

Halvionata Auzora Siregar, S.H., praktisi hukum nasional, menegaskan:
> “Kalau tersangka sudah ditetapkan, tidak ada alasan menghentikan proses hukum hanya karena ‘berdamai’. RJ bukan tiket bebas penculik!”
“Apalagi kalau damainya dilakukan setelah status tersangka, justru mencurigakan! Ini patut didalami oleh Kapoldasu!” tegasnya.
đĽ Pernyataan ‘Damai’ Bukan dari Polisi, Tapi Akun TikTok!
Ironis, klaim bahwa pelapor dan tersangka sudah berdamai tidak keluar dari institusi hukum, melainkan dari akun TikTok @teracota501. Publik semakin meragukan integritas proses hukum yang seharusnya profesional, bukan berdasar konten media sosial.
đ˘ Tokoh Pemuda Binjai: "Ini Negara atau Dagangan?"
Ali Hidayat, tokoh pemuda dan masyarakat Binjai, meledak:
> “Jangan jadikan hukum sebagai jual-beli! Jika aparat hanya bisa bungkam, maka kami yang akan bicara!” serunya.
đ¨ Mendesak Kapoldasu! Audit Total Polres Binjai!
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara segera periksa kinerja Polres Binjai, khususnya Satreskrim yang diduga mengaburkan proses hukum.
đĽ RedMOLBinjai.id akan terus membongkar kasus ini, mendesak aparat untuk menegakkan hukum, bukan memutarbalikkan fakta!
đ Jangan jual hukum demi selembar damai palsu!
đ˘ Kami tidak diam!
đľ️♂️ Pantau terus investigasi selanjutnya hanya di RedMOLBinjai.id
