"3 Tahun Laporan Penculikan Membeku, Kini Diduga Cair Pakai Uang Restoratif! Kapolres Bungkam, Kapoldasu Diminta Periksa Polres Binjai"

Admin RedMOL
0

Binjai – Wajah hukum di Kota Binjai kembali tercoreng. Laporan dugaan penculikan yang diajukan oleh Sri Muliani sejak 11 Desember 2022 dengan nomor LP/B/1079/XII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, kini mencuat ke publik setelah diduga kuat “diselesaikan” dengan jalur Restorative Justice (RJ) yang menyimpang dan dibayar tunai.

Alih-alih ditegakkan secara hukum, kasus dengan ancaman 12 tahun penjara ini justru dibekukan selama 3 tahun, sebelum akhirnya muncul dugaan “cair” lewat jalur damai — bukan berdasarkan keadilan, tapi diduga berdasarkan segepok uang.

🔥 6 Tersangka Ditetapkan, Tapi Proses Berakhir di Meja ‘Restoratif’?

Berdasarkan surat SP2HP yang diterima pelapor pada 24 April 2025, penyidik menyatakan telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

✓ Lindy Sarmela
✓ Abdul Rahman
✓ Sri Ulina
✓ Peganinta Sitepu
✓ Sandi Oni Permadani Perkasa
✓ Ewin Risman Sitepu



Namun, alih-alih digiring ke proses hukum, para tersangka diduga malah “diamankan” melalui skema RJ, yang tidak sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021 karena penculikan bukan tindak pidana ringan.

💵 Dugaan Transaksi Terselubung: Amplop Gantikan Proses Hukum?

Penelusuran RedMOLBinjai bersama tim investigasi mengungkap pertemuan gelap antara salah satu tersangka dengan dua wanita dan satu pria yang diduga sebagai “penjembatan damai”, namun berujung pada dugaan transaksi uang.

> “Kalau keadilan bisa dibayar pakai amplop, lalu korban hanya dikasih surat, ini bukan lagi penegakan hukum, ini penghinaan sistemik,” ujar sumber yang mengetahui dinamika internal kasus.

🗣️ Praktisi Hukum Soroti: “Ini Bukan RJ, Ini Restoratif Bayaran!”

Halvionata Auzora Siregar, S.H., praktisi hukum nasional, menyebut penggunaan RJ dalam kasus ini sebagai manuver manipulatif untuk membersihkan pelaku.

> “Kalau RJ dijadikan tempat cuci perkara, maka hukum sudah diperkosa. Ini bukan damai, ini skema lolos bayar,” tegas Halvionata kepada RedMOLBinjai.

🚨 Kapolresta Binjai Bungkam: Dugaan Makin Menguat

Kapolresta Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada hal yang sedang ditutup-tutupi di balik penggunaan RJ dalam perkara penculikan.

📢 Desakan untuk Kapoldasu: Segera Periksa Polres Binjai!

Kini publik tidak lagi bisa diam. LSM, tokoh hukum, dan masyarakat mendesak langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar segera:

Mengusut dugaan penyimpangan RJ di Polres Binjai

Memeriksa semua pihak yang terlibat dalam ‘restorasi perkara’ ini

Menindak tegas jika terbukti ada transaksi atau gratifikasi


> “Kepada Bapak Kapoldasu, kami minta: periksa Polres Binjai sekarang juga! Jangan biarkan keadilan dibunuh secara perlahan hanya karena pelaku bawa uang,” tegas Halvionata.

Redaksi


🧨 Penutup: Di Kota Binjai, Keadilan Diduga Bisa Ditawar

Kasus ini menjadi peringatan serius: jika penculikan saja bisa ‘damai’ dengan uang, bagaimana nasib korban lainnya? Publik menanti tindakan tegas. Dan Kapoldasu tidak boleh tinggal diam.

📍Redaksi | RedMOLBinjai
Lokal. Tajam. Tidak Takut Melawan Ketidakadilan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!