BINJAI — REDMOL.ID | Polemik dugaan pungutan biaya pendidikan di SMA Negeri 5 Binjai mendapat penjelasan langsung dari pihak sekolah. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/1442/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, sekolah menegaskan bahwa SPP atau iuran bulanan wajib telah ditiadakan.
Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, S.Pd, melalui surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap sumbangan yang diberikan kepada sekolah harus benar-benar bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki batas waktu, serta tidak dikaitkan dengan hak maupun pelayanan pendidikan siswa.
Kebijakan tersebut, menurut pihak sekolah, merupakan hasil rapat bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua/wali siswa pada 3 Agustus dan 21 Agustus 2026, sekaligus menindaklanjuti arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Tidak Ada Kartu SPP dan Loket Pembayaran
Untuk mempertegas pelaksanaan kebijakan tersebut, sekolah melarang penggunaan kartu SPP, loket pembayaran maupun mekanisme pengutipan yang dapat menimbulkan kesan adanya kewajiban pembayaran.
Penetapan nominal dan batas waktu pembayaran sumbangan juga dilarang.
Jika ada orang tua, alumni, komite, maupun masyarakat yang ingin memberikan bantuan untuk pengembangan fasilitas sekolah, bantuan tersebut harus berdasarkan keikhlasan pemberi.
Wakasek Sarana Apresiasi Kepedulian Komite dan Orang Tua
Wakil Kepala SMA Negeri 5 Binjai bidang Sarana menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada berbagai pihak yang disebut telah memberikan bantuan secara sukarela untuk mendukung pembenahan fasilitas sekolah.
Apresiasi secara khusus disampaikan kepada Abdul Rasyid Pane, SH, selaku Wakil Ketua Komite SMA Negeri 5 Binjai, yang telah memberikan sumbangan secara sukarela untuk pengecatan pagar besi SMA Negeri 5 Binjai.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Jobatan Tarigan, SH, selaku Ketua Komite SMA Negeri 5 Binjai, yang disebut memberikan sumbangan sukarela untuk mendukung pengecatan lapangan basket, futsal, dan voli.
Selain itu, pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada para orang tua siswa yang secara sukarela turut memberikan sumbangan untuk mempercantik dan memperindah taman-taman di lingkungan SMA Negeri 5 Binjai.
Ucapan terima kasih juga diberikan kepada Chairil, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, yang disebut telah memberikan sumbangan secara sukarela untuk mendukung fasilitas musholla SMA Negeri 5 Binjai.
Pihak sekolah menempatkan berbagai bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan pendidikan.
Siswa: Pemberitaan Pungli Disebut Hoaks
Sementara itu, para siswa-siswi SMA Negeri 5 Binjai turut menyampaikan sikap mereka terhadap pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar yang beredar.
Dalam pernyataan mereka, para siswa menyebut pemberitaan terkait dugaan pungli tersebut sebagai “hoaks”.
Pernyataan itu merupakan pandangan yang disampaikan para siswa sebagai respons terhadap pemberitaan yang mereka ketahui. Adapun pihak sekolah sendiri mendasarkan klarifikasinya pada surat edaran resmi dan kebijakan internal sekolah mengenai peniadaan SPP serta pengaturan sumbangan sukarela.
Sekolah Persilakan Publik Melapor
Pihak SMA Negeri 5 Binjai juga membuka ruang pengaduan bagi orang tua atau wali siswa apabila menemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan kebijakan sekolah.
Masyarakat diminta menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak sekolah agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah menegaskan kembali garis kebijakannya: SPP atau iuran bulanan wajib ditiadakan, sementara sumbangan masyarakat hanya diperbolehkan apabila benar-benar sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominal maupun batas waktunya, dan tidak memengaruhi hak siswa dalam memperoleh pelayanan pendidikan.
Reporter: Zulkarnain Idrus




