Binjai.REDMOL.ID | DELI SERDANG — Fasilitas umum bukan milik pribadi! Bahu jalan bukan lapak dagangan, trotoar bukan tempat menggelar barang jualan. Ketika ruang publik digunakan untuk kepentingan usaha hingga berpotensi mengganggu lalu lintas dan keselamatan pejalan kaki, penataan tidak boleh sekadar menjadi wacana.
Pemerintah Desa Purwodadi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mulai mengambil langkah melalui sosialisasi penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Langkah awal ini mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Namun, persoalan sesungguhnya bukan hanya menyampaikan imbauan, melainkan memastikan apakah para pedagang mematuhinya dan apakah fasilitas umum benar-benar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Jangan sampai sosialisasi hanya ramai di awal, sementara persoalan penggunaan bahu jalan terus berulang tanpa penyelesaian!
KEPALA DESA SUHARTI? BUKAN! SUGIANTO TEGASKAN FUNGSI FASILITAS UMUM
Kepala Desa Purwodadi, Sugianto, menegaskan bahwa larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar merupakan bagian dari upaya penataan fasilitas publik demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kemacetan.
"Bahu jalan secara hukum diperuntukkan bagi kebutuhan lalu lintas, termasuk dalam keadaan darurat, sedangkan trotoar dikhususkan untuk kenyamanan pejalan kaki," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Kepentingan ekonomi pedagang memang perlu diperhatikan, tetapi tidak semestinya mengorbankan keselamatan maupun hak masyarakat lainnya.
Bahu jalan yang dipenuhi lapak berpotensi mempersempit ruang kendaraan. Situasi bisa semakin rumit ketika pembeli menghentikan atau memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak semestinya.
Pejalan kaki pun dapat kehilangan ruang aman apabila trotoar dipenuhi barang dagangan.
Pertanyaannya, jika kondisi semacam ini dibiarkan, siapa yang harus menanggung risiko ketika terjadi kemacetan atau kecelakaan?
Karena itu, penataan fasilitas umum perlu dilakukan secara konsisten, bukan sekadar menunggu munculnya keluhan masyarakat.
LPM PURWODADI BUKA TIGA TAHAPAN: EDUKASI, PEMINDAHAN LAPAK, HINGGA KOORDINASI PENERTIBAN
Ketua LPM Desa Purwodadi, Suhendro, S.E., menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan.
Ada tiga langkah yang menjadi perhatian dalam proses penataan tersebut.
Pertama, sosialisasi dan edukasi. Para pedagang diberikan pemahaman mengenai fungsi bahu jalan dan trotoar serta dampak penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Kedua, pemindahan lapak. Pedagang diarahkan untuk menggeser atau memindahkan tempat berjualan ke lokasi yang tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar.
Ketiga, koordinasi dengan Satpol PP. Apabila imbauan tidak diindahkan, pemerintah desa bersama LPM dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti penataan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Tahapan ini menunjukkan bahwa pemerintah desa bersama LPM mengutamakan penyelesaian secara persuasif sebelum menempuh langkah lanjutan.
Namun, satu hal yang tidak boleh dilupakan: pendekatan humanis bukan berarti membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa batas.
Jika sosialisasi telah dilakukan, tindak lanjut harus memiliki arah yang jelas. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah pedagang telah memindahkan lapak dan apakah akses publik benar-benar kembali terbuka.
JANGAN CUMA TERTIBKAN LAPAK, SOLUSI UNTUK PEDAGANG JUGA HARUS JELAS!
Penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan lapak. Pemerintah desa dan pihak terkait juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Pedagang perlu mendapatkan penjelasan mengenai lokasi alternatif yang memungkinkan, sesuai ketersediaan tempat dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, penataan yang tidak disertai solusi berpotensi memindahkan masalah ke lokasi lain tanpa menyelesaikan akar persoalannya.
Di sisi lain, kepentingan ekonomi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan hak pejalan kaki.
Keseimbangan inilah yang harus dijaga: pedagang tetap dapat berusaha secara tertib, sementara masyarakat memperoleh hak menggunakan fasilitas umum secara aman dan nyaman.
SUHENDRO AJAK PEDAGANG BERBENAH: KETERTIBAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Suhendro mengajak seluruh pedagang di Desa Purwodadi untuk membangun kebersamaan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menumbuhkan kesadaran bahwa fasilitas umum bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk digunakan bersama.
"Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib, menjaga kebersihan, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Kami berharap para pedagang dapat memahami tujuan penataan ini sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak," ujarnya.
PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR IMBAUAN!
Langkah Pemerintah Desa Purwodadi bersama LPM kini menghadapi tantangan berikutnya: memastikan sosialisasi menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Keberhasilan penataan tidak cukup diukur dari terlaksananya pertemuan atau tersampaikannya teguran kepada pedagang. Ukurannya harus jelas, yakni bahu jalan tidak lagi terganggu oleh lapak, trotoar dapat digunakan pejalan kaki, dan lingkungan menjadi lebih tertib.
Jika para pedagang mematuhi imbauan, penataan dapat berjalan tanpa harus berujung pada tindakan tegas. Namun, apabila imbauan diabaikan, koordinasi dengan instansi berwenang perlu ditindaklanjuti sesuai aturan.
Jangan sampai fasilitas umum kehilangan fungsinya hanya karena tidak adanya konsistensi dalam penataan.
Masyarakat tentu berharap kolaborasi Pemerintah Desa Purwodadi dan LPM tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi langkah berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
Bahu jalan memiliki fungsi. Trotoar memiliki hak pengguna. Pedagang memiliki hak mencari nafkah. Ketiganya harus ditata secara adil, tetapi aturan dan keselamatan publik tidak boleh diabaikan.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus


