Binjai.REDMOL.ID | BINJAI – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali dihantam. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di kawasan Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Dua hari kemudian, Kamis, 6 Agustus 2026, petugas kembali bergerak ke Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop yang terbuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tiga Hari, Lima Orang Diamankan
Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk leluasa beroperasi.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.
Kelima terduga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Minta Masyarakat Tak Diam
Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Rangkaian penangkapan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perang terhadap narkotika tidak berhenti pada penangkapan pengguna, tetapi juga diarahkan untuk membongkar pihak-pihak yang diduga berada di balik mata rantai peredarannya.
Reporter: Zulkarnain Idrus

