Gunakan Kekerasan, Pria di Medan Pukul-Cekik Wanita, Rampas Barang dan Paksa Kirim Uang Rp2,3 Juta
personAdmin RedMOL
Agustus 25, 2026
0
share
Foto aksi ilustrasi
MEDAN – Binjai.REDMOL.ID | Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan kembali mencuat di Kota Medan. Seorang pria bernama Dino Galiano Singarimbun dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap Emi Rahmitha, disertai dugaan perampasan barang dan pemaksaan transfer uang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Jalan Darussalam, Sei Arakundo, Gang Mesjid Nomor 30, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, perkara ini bermula ketika terlapor mendatangi korban. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Korban disebut ditarik secara kasar hingga terjatuh, kemudian dicekik ketika berada di dalam mobil.
Tak berhenti di situ, telepon genggam korban diduga dirampas, sementara jam tangan yang dikenakannya juga disebut hendak direbut.
Korban juga mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah serta cengkeraman pada leher. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak pada wajah, luka pada bagian lengan kanan dan kiri, serta memar pada lutut kaki kiri.
Datang ke Tempat Tinggal, Korban Kembali Diduga Dipaksa
Dugaan kekerasan kemudian berlanjut ketika terlapor bersama istrinya mendatangi tempat tinggal atau kost korban.
Pintu tempat tinggal korban disebut digedor dengan keras, disertai bentakan. Korban kemudian keluar dan terjadi pertengkaran.
Dalam situasi tersebut, terlapor kembali diduga melakukan kekerasan dengan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta tekanan fisik.
Dugaan pemaksaan tersebut disebut memiliki tujuan tertentu, yakni meminta korban melakukan transfer uang dari rekening pribadinya ke rekening milik terlapor.
Perkara ini semakin kompleks karena sebelumnya terlapor disebut membantu menjual mobil milik korban. Menurut keterangan korban, uang hasil penjualan kendaraan semestinya diserahkan sepenuhnya kepada dirinya.
Namun, korban menduga uang hasil penjualan tersebut tidak seluruhnya diserahkan. Sebagian uang disebut telah diberikan kepada korban, sementara sisanya diduga disembunyikan dan tidak dikembalikan sepenuhnya.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban menyatakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,3 juta.
Bukan Sekadar Perselisihan, Jika Kekerasan Terbukti Harus Diproses Hukum
Selain kerugian materiil, korban juga mengalami luka fisik dan mengaku mengalami ketakutan serta tekanan setelah kejadian.
Seorang saksi bernama David Teger disebut melihat sebagian rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan. Penyidik selanjutnya memiliki kewenangan untuk memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi, bukti elektronik maupun bukti lainnya guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Namun, perlu ditegaskan bahwa status Dino Galiano Singarimbun dalam perkara ini masih sebagai terlapor dan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika bukti penyidikan nantinya menunjukkan adanya kekerasan, pemaksaan penyerahan harta, atau tindak pidana lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan fakta hukum yang berhasil dibuktikan.
Dengan demikian, perkara ini tidak semestinya berhenti hanya karena disebut sebagai persoalan pribadi atau perselisihan sosial. Perselisihan apa pun tidak memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan kekerasan, mengancam, memaksa, atau mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Publik kini menunggu langkah Polrestabes Medan dalam mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.