Gunakan Teknik Under Cover, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu, 10,07 Gram Barang Bukti Diamankan

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | Binjai – Komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi penyamaran (under cover), personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian melakukan teknik under cover hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar AKP Ismail Pane.

Dari tangan RAR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

Atas dugaan perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana terhadap pelaku minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara," tegas AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Binjai dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Binjai. Polres Binjai berkomitmen penuh melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui informasi yang akurat," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Redaksi: Binjai.REDMOL.ID
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!