Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada "Tangkap Lepas", Penyidikan Kasus Pengeroyokan Tetap Berjalan Profesional

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | BINJAI – Polres Binjai menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya praktik "tangkap lepas" dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri, Sandran Ginting.

Melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., kepolisian memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut AKP Hizkia, penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, sehingga istilah "tangkap lepas" tidak dapat digunakan dalam konteks penanganan kasus ini.

"Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif," jelas AKP Hizkia.

Ia juga menerangkan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan subjektif sesuai fakta serta kebutuhan proses penyidikan.

Karena itu, tidak dilakukannya penahanan tidak dapat diartikan sebagai penghentian perkara ataupun pembebasan tersangka dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Klarifikasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, kepolisian mengingatkan pentingnya menyaring setiap informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.

Sikap terbuka yang ditunjukkan Polres Binjai melalui pemberian klarifikasi kepada publik menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum.

Dengan komitmen profesionalisme yang terus dijaga, Polres Binjai memastikan bahwa penanganan perkara pengeroyokan tersebut akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!