
Binjai.REDMOL.ID | BINJAI – Komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus begal dengan modus baru yang sempat meresahkan warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Sei Bingai.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26). Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan merupakan bagian dari tugas utama Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Korban berinisial SAG (21), seorang perempuan, saat itu tengah mengendarai sepeda motor jenis DTacker BK 5106 RBE.

Menurut keterangan kepolisian, korban tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil Toyota Calya warna silver BK 1650 SW. Dua pria yang keluar dari kendaraan tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya.
Usai kejadian, korban bersama warga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Melalui serangkaian analisis, pengumpulan informasi, serta kerja lapangan yang intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 01.35 WIB, MR dan JG berhasil diamankan di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah kepada pelaku lainnya, NS. Pelaku ketiga tersebut akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, dua orang pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Binjai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan kesigapan jajaran Polres Binjai dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan akan terus mengedepankan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi masyarakat.
Reporter : Zulkarnain Idrus
Editor : Zulkarnain Idrus
