Di Mana Wibawa Bupati? Tower Diduga Ilegal di Sampali Masih Beroperasi, Penegakan Perda Deli Serdang Dipertanyakan

Admin RedMOL
0

Binjai.REDMOL.ID | DELI SERDANG – Wibawa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Tower telekomunikasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang disebut telah disegel dan menerima Surat Peringatan dari pemerintah daerah, hingga kini dikabarkan masih tetap beroperasi.

Kondisi tersebut memunculkan satu pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: di mana wibawa Bupati Deli Serdang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda)?

Ketika wartawan berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Bupati Deli Serdang di sela kunjungannya ke Kecamatan Sunggal, jawaban yang diterima justru singkat.

"Kita bahas Purwodadi dulu," ujar Bupati, tanpa memberikan penjelasan mengenai polemik tower di Sampali.

Jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik. Sebab, masyarakat bukan sekadar mempertanyakan keberadaan sebuah tower, melainkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Jika benar bangunan itu telah disegel, mengapa aktivitasnya disebut masih terus berjalan? Bila Surat Peringatan sudah diterbitkan, mengapa belum terlihat hasil penindakan yang tegas? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Penegakan aturan hanya akan dihormati apabila diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian. Sebaliknya, apabila keputusan pemerintah tidak diikuti tindakan nyata, masyarakat dapat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan kewibawaan institusi yang berwenang.

Publik kini menunggu langkah konkret Bupati Deli Serdang beserta jajarannya. Apakah penyegelan akan benar-benar ditegakkan sesuai prosedur, atau justru menjadi simbol yang kehilangan makna karena aktivitas di lapangan tetap berlangsung?

Kepercayaan masyarakat dibangun bukan oleh banyaknya agenda kunjungan kerja, melainkan oleh keberanian pemerintah menjawab pertanyaan publik dan memastikan setiap aturan ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai alasan tower yang disebut telah disegel itu masih tetap beroperasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Deli Serdang maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!