
Binjai.REDMOL.ID | Binjai – Komitmen tegas Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama Polsek Binjai Utara, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Binjai Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (29) dan AR (20) ditangkap di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi yang solid antara Satresnarkoba Polres Binjai dengan Polsek Binjai Utara dalam menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan. Melalui operasi undercover yang dilakukan Satresnarkoba bersama Polsek Binjai Utara, kami berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami respons cepat. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk melakukan langkah penyelidikan dan operasi penyamaran di lokasi. Hasilnya, kedua terduga berhasil diamankan berikut barang bukti,” jelas Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 2 bungkus diduga narkotika jenis ganja;
- 1 kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja;
- 1 unit telepon genggam merek Vivo;
- 1 unit sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam memerangi jaringan peredaran narkoba yang menjadi ancaman bagi generasi muda.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.
Langkah cepat dan terukur yang dilakukan jajaran Polres Binjai ini kembali menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang terus diwujudkan melalui tindakan tegas di lapangan demi menciptakan Kota Binjai yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Reporter : Zulkarnain Idrus
Editor : Zulkarnain Idrus
