
BinjaiREDMOL.ID | Pandeglang, 4 Mei 2026 — Tekanan publik terhadap operasional Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri kian mengeras. Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Pandeglang mengungkap dugaan pelanggaran berlapis yang dinilai tidak bisa lagi ditoleransi—mulai dari persoalan lingkungan hingga ketenagakerjaan.
Toni, anggota GAIB, menyebut fakta di lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta hak dasar masyarakat setempat.
Tenaga Lokal “Digeser”, Aturan Diduga Dilanggar Terbuka
Alih-alih memprioritaskan warga sekitar, manajemen dapur diduga justru mendatangkan pekerja dari luar wilayah. Padahal, ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan minimal 70 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal.
“Ini bukan lagi soal kelalaian. Ini terkesan pembangkangan terhadap aturan yang jelas,” tegas Toni.
PHK Sepihak, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja
GAIB juga menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga kerja lokal tanpa prosedur transparan. Pekerja yang diberhentikan disebut langsung digantikan oleh tenaga dari luar daerah.
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menjamin perlindungan hak pekerja.
“Kalau benar terjadi, ini bentuk ketidakadilan yang terang-benderang,” ujarnya.
Limbah Diduga Cemari Lingkungan, IPAL Terlambat
Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diduga baru dibangun setelah dapur beroperasi, memunculkan pertanyaan besar: ke mana limbah sebelumnya dibuang?
Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan pengelolaan lingkungan sejak awal operasional.
Warga dilaporkan mencium bau menyengat yang diduga berasal dari limbah dapur yang tidak tertangani dengan baik.
“IPAL itu bukan formalitas. Kalau dibangun belakangan, ada dugaan kuat pelanggaran serius,” kata Toni.
Ancaman Pidana Mengintai
Jika terbukti, pengelola dapat dijerat:
- Pidana 3 hingga 10 tahun penjara
- Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
- Sanksi administratif hingga pencabutan izin
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pengolahan limbah sesuai baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Tekanan: Jangan Ada Pembiaran
GAIB menegaskan bahwa aparat dan pemerintah daerah tidak boleh diam.
“Jika ini dibiarkan, artinya ada pembiaran. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Desakan Keras: Sidak, Audit, dan Cabut Izin
GAIB mendesak langkah cepat tanpa kompromi:
- DLH Pandeglang diminta sidak dalam 1x24 jam
- Audit menyeluruh oleh BGN pusat
- Cabut izin operasional jika terbukti melanggar
“Jangan tunggu situasi memburuk. Jika terbukti, tutup dan proses hukum tanpa pandang bulu,” tutup Toni.
Reporter: M. Sutisna/Tim
Editor: Zulkarnain Idrus
