
Binjai.REDMOL.ID | Binjai – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Binjai. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi undercover buy yang digelar di wilayah hukum Polres Binjai, Selasa (26/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RH (29) warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat dan RS (32) warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Binjai Barat.
“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami tunjukkan melalui operasi undercover oleh Satresnarkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai,” ungkap Kasat Narkoba.
Pelaku RH ditangkap di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,02 gram
- 1 kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika
- 1 unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ
Tidak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas kembali menangkap pelaku RS di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tersangka RS, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram
- 1 plastik klip kosong
Pengungkapan jaringan ini disebut bermula dari informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane. Tim kemudian diterjunkan melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dan ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.
Reporter : Mhd. Dzaki Zuris & Red
Editor : Zulkarnain Idrus
