DIHANTAM FITNAH Rp60 JUTA, KETUA PROJO MUDA TANGERANG BALIK MENEKAN! PENGUNGGAH VIDEO RESMI DILAPORKAN

Admin RedMOL
0

RedMOL.ID | Tangerang – Tuduhan keras yang menyebut Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, sebagai “penipu Rp60 juta” kini berbalik menjadi bumerang. Narasi yang sempat liar di media sosial mulai terkuak—diduga sarat manipulasi fakta dan menggiring opini publik secara membabi buta.

Tak lagi memberi ruang, Sigalingging mengambil langkah tegas: melaporkan pengunggah video berinisial “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.

Fakta Dipelintir, Publik Digiring

Sigalingging menegaskan, sejak awal dirinya tidak pernah menjadi pihak yang menangani langsung kasus leasing yang dipersoalkan. Bahkan, ia mengaku telah menolak permintaan “DM” hingga lima kali.

“Saya sudah menolak berkali-kali. Karena orang tuanya memohon, saya hanya mengarahkan ke rekan saya. Itu pun dengan penjelasan prosedur yang jelas,” tegasnya, Minggu (29/03/2026).

Namun fakta tersebut diduga sengaja dipelintir. Di media sosial, ia justru diposisikan sebagai pihak yang menerima dan mengelola uang.

Proses Mandek: Siapa yang Sebenarnya Menghambat?

Narasi viral menyebut kasus “jalan di tempat”. Tapi realitasnya justru bertolak belakang.

“DM” disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Bahkan setelah dijadwalkan ulang oleh kuasa hukum, yang bersangkutan tetap tidak muncul.

“Bagaimana perkara mau jalan kalau pelapor sendiri tidak pernah hadir? Bahkan sampai enam bulan tidak bisa dihubungi,” ungkap Sigalingging.

Ini menjadi titik krusial: tuduhan keras, tapi tanpa keseriusan menjalani proses hukum.

Laporan Balasan Kandas, Bukti Tak Cukup

Langkah “DM” melaporkan Sigalingging pada November 2024 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan justru berujung antiklimaks.

“Semua bukti sudah saya serahkan. Penyidik menilai perkara ini prematur dan tidak cukup bukti. Artinya tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi narasi yang telah terlanjur viral.

Serangan Terbuka dan Viral Provokatif

Pada 26 Maret 2026, situasi memanas. “DM” kembali muncul dan secara terbuka melontarkan tudingan di lingkungan Perumahan Pondok Arum, lalu menyebarkannya ke media sosial.

Yang lebih tajam, unggahan tersebut menyertakan narasi yang menyeret Polres Metro Tangerang Kota seolah tidak bekerja selama dua tahun.

“Ini bukan hanya menyerang saya, tapi juga menggiring opini publik untuk menyudutkan institusi kepolisian. Ini sangat berbahaya,” tegas Sigalingging.

Balik Menekan: Jalur Hukum Ditempuh

Merasa diserang secara sistematis, Sigalingging akhirnya melaporkan “DM” pada 28 Maret 2026 ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.

Langkah ini menjadi sinyal keras: ruang digital bukan arena bebas untuk memproduksi tuduhan tanpa bukti. Fitnah yang diviralkan bukan hanya merusak reputasi, tetapi juga berpotensi menyeret pelakunya ke jerat pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, “DM” belum memberikan klarifikasi. Sementara tekanan publik kini berbalik—menuntut kejelasan atas tuduhan yang telah terlanjur dilempar ke ruang publik tanpa dasar kuat.

Redaksi: RedMOL.ID

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!