Pasar Rakyat Diganti Pasar Modern? Pasar Tavip Kacau, DPRD hingga BPK Didesak Turun Tangan

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.ID | Binjai
Polemik pengelolaan Pasar Tavip Binjai kian menguat dan kini mengarah pada desakan terbuka agar DPRD Kota Binjai, Inspektorat Daerah, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan. Pergeseran konsep pasar rakyat menuju pasar modern dinilai belum diiringi tata kelola yang profesional, transparan, dan berpihak pada pedagang kecil, sehingga memunculkan persoalan berlapis—dari potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga gangguan ketertiban umum dan lalu lintas.

Pasar Tavip merupakan proyek besar yang dibiayai negara. Berdasarkan data pembangunan, pasar ini memiliki 465 meja los dan 253 kios, dibangun tiga lantai di atas lahan seluas 5.814 meter persegi, dengan luas total bangunan mencapai 13.946 meter persegi. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2023–2024 dan telah dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO) pada 17 Januari 2025.

Dengan skala dan nilai investasi sebesar itu, publik menilai wajar jika pengelolaan Pasar Tavip dituntut berjalan tertib dan akuntabel. Namun fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Banyak pedagang diduga hingga kini belum mengantongi Kartu Pedagang Penyewa (KPP), dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas penempatan los dan kios. Ketidakjelasan administrasi ini memicu polemik penempatan pedagang, khususnya di area pasar modern, serta dugaan tumpang tindih penguasaan lapak.

Dampaknya terlihat nyata di ruang publik. Sejumlah pedagang yang tidak memperoleh atau kehilangan lapak resmi terpaksa berjualan di badan jalan KH. Wahid Hasyim, Husni Thamrin, Ade Irma Suryani, hingga Jalan Irian. Aktivitas perdagangan di badan jalan tersebut jelas melanggar Perda Ketertiban Umum dan berdampak langsung pada keselamatan serta kelancaran lalu lintas. Namun penertiban dinilai belum konsisten dan cenderung tidak menyentuh akar persoalan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan krusial: di mana pengawasan penegakan Perda dan aturan lalu lintas? Tanpa penataan pasar yang adil dan legal, penertiban di jalan justru berisiko menjadi kebijakan reaktif yang hanya memindahkan masalah.

Pengamat pasar dan kebijakan publik, Zulkarnain Idrus, menilai kondisi Pasar Tavip sudah membutuhkan intervensi serius lembaga pengawas.

“Pasar dengan ratusan los dan kios, dibangun tiga lantai dengan anggaran besar, seharusnya menjadi sumber PAD yang kuat. Tapi jika pengelolaannya tidak transparan dan pedagang tidak memiliki KPP, maka potensi kebocoran PAD sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Kota Binjai wajib menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil dinas terkait dan membuka data pengelolaan Pasar Tavip ke publik.

“Ini aset daerah bernilai besar. DPRD harus memastikan pengelolaan pasca-PHO berjalan sesuai Perda dan seluruh potensi pendapatan masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Daerah melakukan audit internal menyeluruh, serta BPK melakukan pemeriksaan tematik terhadap pengelolaan aset Pasar Tavip guna memastikan tidak terjadi potensi kerugian keuangan daerah.

Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengelolaan Pasar Tavip tersebut.

Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Binjai dan lembaga pengawas. Dengan bangunan megah, ratusan los dan kios, serta anggaran besar yang telah digelontorkan, Pasar Tavip seharusnya menjadi motor PAD dan pusat ekonomi rakyat—bukan sumber polemik yang berlarut.

Reporter: Mhd. Dzaki Zuris



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!