
RedMOLBinjai | BINJAI – Keberanian nekat dua bandar narkoba asal Medan nyaris membuat mereka lolos dari hukum. AS (32) dan BS (45) justru menawarkan ekstasi langsung ke petugas Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan, Sabtu (25/10/25) pukul 18.00 WIB. Alih-alih lolos, aksi nekat mereka berakhir dengan penangkapan cepat.
Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan, penangkapan terjadi setelah tim menerima informasi tentang bandar yang bersedia mengantar narkoba sesuai pesanan. “Kami lakukan penyelidikan intens. Begitu melihat kedua pelaku duduk santai di atas motor, kami langsung bertindak,” jelas AKP Ismail.
Momen dramatis terjadi saat salah satu pelaku menantang petugas, “ADA ORDER BARANG BOS”. Tak menunggu lama, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti:
493 butir pil ekstasi warna hijau-biru dalam 5 plastik klip transparan
1 unit HP Oppo warna hijau
2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Kawasaki Ninja)
1 plastik asoi kuning

AS mengaku berdomisili di Paya Geli Medan Krio, Deli Serdang, sementara BS tinggal di Klambir-V, Medan Helvetia. Mereka berencana mengedarkan ekstasi itu di Binjai.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau mati,” tegas Kasat Narkoba.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan sikap tegas kepolisian: “Kami tidak akan memberi ampun kepada bandar narkoba yang berani merusak generasi muda Kota Binjai. Setiap peredaran narkoba akan kami sikat habis tanpa kompromi.”
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi bandar narkoba yang berani menantang hukum. Binjai bukan zona bebas narkoba.
Reporter: Zulkarnain Idrus
Editor: Zulkarnain Idrus
