Gudang Racun di Tengah Permukiman: Toko Tandem Jaya Diduga Kelola Limbah B3 dan Produksi Racun Rumput Ilegal Sejak 2015

Admin RedMOL
0

RedMOLBINJAI.id | Deli Serdang — Aktivitas mencurigakan yang diduga membahayakan lingkungan dan kesehatan warga terendus di kawasan Pasar II Titi Papan, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebuah usaha bernama Toko Tandem Jaya disorot publik setelah diduga menjadi lokasi penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sekaligus tempat pengemasan ulang racun rumput ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Hasil investigasi RedMOLBINJAI.id mengungkap bahwa lokasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai toko, melainkan diduga menjadi sentra aktivitas bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi. Racun rumput jenis Gromosone diduga dikemas dalam jerigen ukuran 5 liter tanpa label, tanpa merek, dan tanpa izin edar, sehingga berpotensi menyesatkan dan membahayakan pengguna.

Di lokasi yang sama, juga ditemukan aktivitas penjualan berbagai jenis drum, baik drum plastik maupun drum kaleng, dengan ukuran bervariasi mulai dari 120 liter, 160 liter, 200 liter hingga kapasitas besar mencapai 1.000 liter. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut beroperasi sebagai pusat aktivitas bahan kimia yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam proses peracikan, racun rumput tersebut disebut-sebut dicampur dengan bahan tambahan seperti sabun cair dan garam, tanpa uji laboratorium dan tanpa standar keselamatan. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu keracunan, pencemaran lingkungan, serta dampak kesehatan jangka panjang.

Tak berhenti di situ, tim investigasi juga menemukan keberadaan beragam jenis limbah berbahaya yang diduga ditampung tanpa izin dan tanpa sistem pengolahan memadai. Limbah tersebut meliputi:

  • Limbah jenis ACL (soda api)
  • Limbah tekstil
  • Limbah racun rumput
  • Limbah amoniak

Seluruh jenis limbah ini termasuk kategori B3 yang seharusnya dikelola secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta di lapangan menunjukkan, limbah-limbah tersebut diduga hanya ditampung secara terbuka, sehingga berpotensi besar mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya.

Keresahan warga pun tak terelakkan. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dampak langsung yang mereka alami, terutama saat musim hujan.

“Kalau hujan deras terus-menerus, limbahnya melimpah ke pekarangan kami, bahkan hingga ke sumur kami, Pak,” ucapnya dengan nada kesal.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan limbah di lokasi tersebut tidak memiliki sistem pengamanan yang layak, sehingga membahayakan sumber air bersih warga dan kesehatan masyarakat sekitar.

Ironisnya, aktivitas berisiko tinggi ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga saat ini, tanpa penindakan tegas dari instansi terkait. Jika dugaan ini terbukti, maka Toko Tandem Jaya berpotensi melanggar sejumlah regulasi serius, antara lain:

  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Tandem Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menanti langkah nyata DLH Kabupaten Deli Serdang, Kepolisian, BPOM, dan instansi terkait untuk penyelidikan dan audit lingkungan menyeluruh.

RedMOLBINJAI.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.


Redaksi: RedMOLBINJAI.ID

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Mata Camera ID, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!