
Binjai | RedMOLBINJAI.id – Dugaan pemerasan brutal, terang-terangan, dan terstruktur yang menyeret Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Binjai kini meledak menjadi skandal nasional penegakan hukum. Perkara dugaan Pasal 284 KUHP yang seharusnya berakhir secara hukum justru berubah menjadi ladang transaksi ilegal, dengan total permintaan uang diduga mencapai Rp17 juta.
Lebih menggemparkan lagi, Kanit Unit PPA Polres Binjai disinyalir menggunakan tangan juru periksa (juper) sebagai perantara pemerasan, sementara penyerahan uang disebut diarahkan dan dilakukan di ruang Kanit.
Awal Perkara: Dari Konflik Rumah Tangga ke Dugaan Kriminalisasi
Peristiwa bermula pada 17 Desember 2025 di Perumahan Angkasa II, Jalan T.A. Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Istri sah E mendapati E bersama M di rumah warga. Cekcok terjadi dan berujung dugaan pemukulan terhadap M oleh istri dan anak E.
E dan M kemudian diamankan ke Polsek Binjai Utara, lalu dipindahkan ke Polres Binjai. Namun kejanggalan muncul ketika perkara ini dialihkan ke Unit PPA, meski tidak berkaitan langsung dengan perlindungan perempuan dan anak.
Ditahan Dua Kali 24 Jam, Delik Aduan Dipaksakan
Usai pemeriksaan, E dan M ditetapkan sebagai terduga Pasal 284 KUHP dan langsung ditahan selama dua kali 24 jam. Padahal pasal ini merupakan delik aduan absolut yang secara hukum tidak mewajibkan penahanan. Penahanan tersebut diduga kuat menjadi alat tekan awal untuk membuka ruang transaksi hukum.
Rp12 Juta untuk Penangguhan, Juper Jadi Perantara
Selama masa penahanan, juper berinisial N diduga aktif menyampaikan permintaan uang kepada pihak E dan M, masing-masing Rp10 juta dan Rp2 juta, dengan dalih penangguhan penahanan. Dugaan kuat mengarah bahwa juper hanya berperan sebagai pelaksana, sementara kendali berada di tingkat Kanit.
Damai Kekeluargaan Disepakati, Tapi Uang Kembali Diminta
Seiring berjalannya waktu, keluarga istri sah (I) dan keluarga M melakukan mediasi kekeluargaan. Dari mediasi tersebut disepakati bahwa laporan terhadap E dan M harus dicabut, sesuai karakter delik aduan Pasal 284 KUHP.
Namun ironisnya, setelah pencabutan laporan dilakukan, Unit PPA Polres Binjai kembali diduga memaksa meminta uang Rp5 juta sebagai syarat pencabutan perkara.
Keributan di Ruang PPA, Kutipan Juper Menguatkan Dugaan
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung di ruang Unit PPA Polres Binjai, terjadi keributan dan adu mulut. Setelah adu mulut tersebut, dalam situasi tegang itu, juru periksa (juper) berinisial N memanggil M dan dengan jelas mengatakan:
“Sudah kasihkan saja Rp2 juta, bilang sama uwakmu jangan ribut-ribut.”
Pernyataan tersebut didengar langsung oleh awak media dan dinilai sebagai indikasi kuat bahwa uang dijadikan alat untuk meredam perkara, bukan mekanisme hukum yang sah.
Uang Diserahkan di Ruang Kanit
Fakta paling krusial, sumber menyebut bahwa uang yang diminta melalui juper tersebut diarahkan untuk diserahkan di ruang Kanit Unit PPA Polres Binjai. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa:
- Juper berperan sebagai operator lapangan
- Kanit diduga sebagai pengendali kebijakan
- Proses hukum dijalankan sebagai komoditas transaksi
Pola Pemerasan Berlapis
Rangkaian dugaan:
- Rp12 juta untuk penangguhan
- Rp5 juta untuk pencabutan perkara
- Diturunkan menjadi Rp2 juta saat situasi memanas
- Penyerahan diarahkan ke ruang Kanit
menunjukkan pola pemerasan berlapis, terencana, dan sistematis.
ANALISIS HUKUM: ANCAMAN PIDANA BERAT
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – ancaman 9 tahun penjara
- Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan) – 2 tahun 8 bulan
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor – 4–20 tahun penjara
- Pelanggaran Berat Kode Etik Polri – PTDH
Jika dugaan penggunaan juper sebagai perantara terbukti, maka pertanggungjawaban pidana tidak berhenti di level bawah, melainkan menembus struktur komando.
Desakan Nasional
Kasus ini kini menjadi ujian nasional bagi Polri Presisi. Publik mendesak Propam Polda Sumut, Irwasum Polri, Kompolnas, hingga Mabes Polri untuk turun langsung dan membuka fakta seterang-terangnya.
RedMOLBINJAI.id menegaskan akan mengawal, membongkar, dan membuka episode lanjutan hingga kasus ini terang benderang.
Redaksi: RedMOLBINJAI.id
Editor: Zulkarnain Idrus
