
RedMOLBINJAI.ID | Binjai – Praktik dugaan korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi Kota Binjai. Kejaksaan Negeri Binjai resmi menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai berinisial RG sebagai tersangka dalam perkara proyek fiktif senilai Rp2,8 miliar lebih.
Modusnya tak main-main. Dengan memanfaatkan jabatan strategisnya, RG diduga menawarkan proyek “sumur bor” dan pembangunan jalan tani kepada sejumlah kontraktor. Para korban diyakinkan dengan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) dan rincian anggaran. Namun fakta di lapangan, proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi keuangan daerah.
Uang Miliaran Mengalir ke Rekening Pribadi
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., mengungkapkan angka yang mencengangkan.
“Total uang Rp2,8 miliar. Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp2.804.500.000,” tegas Kajari.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 tercatat masuk langsung ke rekening pribadi tersangka.
Aliran dana yang berhasil diungkap penyidik antara lain:
- November 2023 dari Ahmad Basri sebesar Rp400 juta
- Oktober 2024 dari Yogi Yanri sebesar Rp35 juta
- Februari 2025 dari Henri Yuliadi dan Ahmad Muslim Sembiring masing-masing Rp5 juta
- April 2025 dari Andika Irawan Girsang sebesar Rp820 juta
- Juni 2025 dari sejumlah kontraktor dengan nilai ratusan juta rupiah
- September 2025 dari Pentus Nainggolan sebesar Rp370 juta
Sedikitnya 10 kontraktor telah diperiksa sebagai korban. Mereka mengaku menyerahkan uang dengan harapan mendapatkan proyek yang dijanjikan. Namun yang diterima hanya dokumen yang belakangan diduga bodong.
Dijerat Pasal Berat, Termasuk Gratifikasi
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
“Dalam kasus ini, RG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Kajari Iwan.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan kewenangan sebagai pejabat negara. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup, disertai denda dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Mendadak Dirawat, Kejaksaan Siap Cek Medis
Di tengah proses hukum, tersangka dikabarkan menjalani rawat inap di RS Bunda Thamrin Medan. Kejaksaan menegaskan akan memverifikasi kondisi tersebut.
“Kami akan cek langsung rekam medisnya. Jika ada indikasi manipulasi atau upaya menghambat proses hukum, akan kami tindak tegas,” tegas Kajari.
Siapa Lagi Terlibat?
Penyidikan masih terus dikembangkan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana proyek fiktif tersebut.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kota Binjai. Publik kini menanti, apakah kasus ini berhenti pada satu nama atau akan menyeret aktor lain ke meja hijau.
RedMOLBINJAI.ID akan terus mengawal dan membongkar setiap fakta yang terungkap.
Reporter: Zulkarnain Idrus
