MEDAN – Binjai.REDMOL.ID | Konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa pengawasan. Ketika hak warga terabaikan, lingkungan terancam, atau aktivitas perusahaan diduga menyimpang dari aturan, pemuda harus hadir mengambil peran. KNPI tidak boleh hanya menjadi organisasi yang sibuk dengan agenda seremonial, tetapi harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara nyata.
Penegasan tersebut disampaikan Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara, Muhammad Zulfahri Tanjung. Ia mengingatkan bahwa KNPI memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi jembatan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal persoalan yang muncul akibat hubungan tidak harmonis antara warga dan pihak perusahaan.
"KNPI memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi, artikulator aspirasi, dan mengawal hak-hak masyarakat ketika terjadi konflik atau kisruh dengan pihak perusahaan," tegas Muhammad Zulfahri Tanjung.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya berbicara mengenai investasi, keuntungan, dan pertumbuhan usaha, sementara kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional justru diabaikan.
Investasi memang penting bagi pembangunan ekonomi. Namun, investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat, merusak lingkungan, ataupun mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
JANGAN BIARKAN PERUSAHAAN BERJALAN TANPA PENGAWASAN
Muhammad Zulfahri menegaskan, KNPI sebagai wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan harus mengambil posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, penegakan hukum, dan keberlangsungan investasi.
Baginya, ketika muncul dugaan pelanggaran oleh perusahaan, masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian menghadapi kekuatan modal dan kepentingan korporasi.
KNPI harus mampu membuka ruang komunikasi, menyampaikan aspirasi warga kepada manajemen perusahaan, serta mendesak pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
"Jangan sampai masyarakat merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu ketika berhadapan dengan persoalan perusahaan. KNPI harus hadir menjadi penghubung aspirasi sekaligus mendorong penyelesaian yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme yang sah. Dialog dan musyawarah perlu dikedepankan, tetapi bukan berarti pelanggaran hukum harus ditoleransi atau tuntutan masyarakat diabaikan.
LIMA HAK MASYARAKAT YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Muhammad Zulfahri Tanjung menjelaskan, masyarakat memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang ketika menghadapi aktivitas perusahaan yang diduga melanggar regulasi.
Pertama, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari pencemaran, limbah berbahaya, dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua, hak untuk berpartisipasi. Masyarakat berhak memberikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, hak menempuh jalur hukum. Warga yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk gugatan perorangan maupun gugatan kelompok apabila persyaratannya terpenuhi.
Keempat, hak memperoleh informasi. Perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi yang berkaitan dengan dampak kegiatan usaha, pengelolaan lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Kelima, hak atas ganti rugi dan pemulihan. Apabila terbukti terjadi kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum.
Lima hak tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat.
KNPI HARUS BERANI BERSIKAP, BUKAN SEKADAR BERORASI
Lebih jauh, Muhammad Zulfahri mengingatkan bahwa identitas pemuda tidak boleh berhenti pada slogan perjuangan. KNPI harus membuktikan keberpihakannya terhadap kepentingan publik melalui sikap kritis, pengawasan, dan tindakan nyata yang tetap berada dalam koridor hukum.
Ia menyebut pemuda memiliki dua tanggung jawab besar, yakni Iron Stock sebagai generasi penerus bangsa dan Agent of Social Control sebagai agen pengawasan sosial.
"Pemuda harus menjadi Iron Stock dan Agent of Social Control. Artinya, pemuda tidak boleh tutup mata ketika masyarakat menghadapi ketidakadilan. KNPI harus berani menyuarakan aspirasi, mengawal hak masyarakat, dan mengingatkan perusahaan maupun pemerintah agar tidak keluar dari aturan hukum," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan organisasi kepemudaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jangan sampai KNPI hanya terlihat ketika ada kegiatan organisasi, tetapi kehilangan suara ketika masyarakat membutuhkan pendampingan dan pengawalan.
Kontrol sosial bukan berarti menciptakan permusuhan dengan perusahaan. Namun, memastikan setiap perusahaan taat aturan, pemerintah tidak abai, dan hak masyarakat tidak dikorbankan atas nama investasi.
Reporter: Mhd. Dzaki Zuris & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

