
Binjai.REDMOL.ID | Medan – Aksi pencurian yang menyasar home industri kembali memantik pertanyaan besar. Kali ini, korban adalah usaha konveksi sandal milik Leo Wijaya, seorang wartawan Kota Medan. Empat unit mesin gerinda yang menjadi penopang utama proses produksi hilang tanpa jejak, memunculkan dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pencuri biasa, melainkan telah memahami secara rinci kondisi lokasi dan aktivitas para pekerja.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kasus baru diketahui pada Jumat pagi, 3 Juli 2026, ketika karyawan bernama Zal membuka bengkel dan mendapati seluruh mesin gerinda telah raib.
Temuan di lokasi semakin menguatkan dugaan bahwa aksi itu telah dipersiapkan. Seutas tali masih tergantung di atas tembok belakang bengkel, yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dan membawa kabur barang curian melalui jalur yang minim pengawasan.
Pertanyaan pun bermunculan. Mengapa pelaku mengetahui waktu seluruh karyawan beristirahat? Bagaimana mereka mengetahui letak mesin produksi yang berada di bagian belakang? Dan mengapa mereka begitu mengenal akses gang sempit di sekitar lokasi?
Pemilik usaha, Leo Wijaya, menduga pelaku telah lebih dulu melakukan pengamatan sebelum menjalankan aksinya.
"Saat dicek, semua mesin gerinda sudah tidak ada. Dugaan kami, pelaku sudah memantau lokasi sejak lama. Mereka tahu kapan aktivitas berhenti dan memahami akses keluar-masuk di belakang bengkel," ujar Leo.
Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 juta. Namun bagi pelaku usaha rumahan, hilangnya alat produksi bukan sekadar angka. Mesin-mesin tersebut merupakan penunjang utama aktivitas usaha yang menjadi sumber penghasilan keluarga dan para pekerja.
Leo kini bersama warga dan karyawannya masih berupaya mengumpulkan informasi mengenai identitas pelaku. Ia menduga barang hasil curian berpotensi ditawarkan kepada pelaku usaha konveksi sandal lainnya.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak tergiur membeli mesin atau peralatan produksi dengan harga murah tanpa asal-usul yang jelas. Selain berpotensi merugikan korban, pembelian barang yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Korban juga memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak yang menguasai barang tersebut untuk mengembalikannya. Jika tidak ada itikad baik, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polsek Medan Area agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi alarm bahwa pelaku UMKM dan home industri masih rentan menjadi sasaran kejahatan. Masyarakat kini menunggu langkah cepat aparat kepolisian untuk mengungkap siapa aktor di balik pencurian tersebut, apakah murni dilakukan pelaku luar atau justru melibatkan pihak yang mengetahui kondisi internal lokasi. Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Redaksi
Editor: Zulkarnain Idrus
